Jakarta – Mulai 31 Mei 2023, Google https://bogorklik.com/ akan menerapkan aturan lebih ketat bagi aplikasi utang online (pinjol) di Play Store, demi menjauhi pengguna dari penyalahgunaan atau pelecehan.
Dalam kebijakan terbarunya, Google melarang aplikasi pinjol di Google Play Store untuk mengakses daftar kontak pengguna, dan juga foto dan video orang lain, baik yang disimpan di perangkat atau penyimpanan eksternal.
Dikutip dari Engadget, Rabu (12/4/2023), aturan ini diterapkan Google menyusul banyak laporan ancaman atau pelecehan dari beberapa pasar pinjol seperti India, Pakistan, Kenya, Filipina, dan Indonesia.
Biasanya aplikasi utang online menghendaki akses ke kontak telephone dan fasilitas pengguna, sebelum mereka meminjamkan uang. Aplikasi pinjol pun banyak digunakan bagi mereka yang sedang mencari solusi persoalan keuangan dengan cepat atau mendadak.
Namun, aplikasi pinjol sering kali membebankan suku bunga yang terlalu tinggi, sehingga banyak peminjam yang ada problem bayar. Di sementara itulah, pihak pinjol merasa menebar ancaman.
Agen atau debt collector dari aplikasi pinjol pun sering mengirimkan teks berisi pelecehan atau ancaman secara massal ke kontak peminjam, bahkan seringkali acak atau teman kerja, dengan obyek mempermalukan mereka sehingga membayar.
Tidak sedikit yang mengancam atau mencaci mereka mereka dan keluarganya secara fisik. Kejadian seperti tidak sedikit yang mendorong orang melakukan perbuatan kriminal, bahkan mengarah ke aksi bunuh diri.
Dalam rangka melawan aksi semacam ini, Google pun bertindak dengan menerapkan aturan yang lebih ketat untuk pinjol di Google Play Store di lokasi India, Filipina, Nigeria, Kenya, Pakistan, dan Indonesia.
Aturan Pinjol di Google Play Indonesia
Di aturan baru, aplikasi pinjol termasuk wajib menyerahkan bukti persetujuan dan dokumentasi lain dari instansi pemerintah di wilayahnya.
Mengutip laman pertolongan Google di Indonesia, Google pun secara tegas melarang aplikasi utang spesial untuk mengakses information peka seperti foto, kontak, media, penyimpanan eksternal dan lokasi.
Termasuk Indonesia, aplikasi pinjol termasuk wajib melengkapi Pernyataan Aplikasi Pinjaman Pribadi untuk Indonesia, dan juga memberi tambahan dokumentasi yang dibutuhkan untuk membantu pernyataan.
“Jika aplikasi Anda terlibat didalam kegiatan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 (sebagaimana mampu diamandemen dari sementara ke waktu), Anda wajib menyerahkan salinan lisensi Anda yang valid untuk kami tinjau,” Google mencontohkan.
Di Amerika Serikat, Google sudah melarang utang online dengan tingkat kadar tahunan 36 % atau lebih tinggi, terhadap th. 2019.
Sementara di Pakistan, instansi keuangan non-perbankan hanya akan diizinkan untuk menerbitkan satu aplikasi utang di Play Store merasa 31 Mei 2023.
Tips Aman Agar Tak Terjerat Pinjol Ilegal
Beberapa sementara lalu, Digital Trainer & COO Kaizen Room, Rizqika Alya Anwar, mengatakan pandemi yang melanda Indonesia sejak awal 2020, membuat banyak orang kehilangan pekerjaan sehingga mereka mencari sumber dana lain untuk memenuhi kebutuhan hidup, keliru satu yang paling enteng adalah mengajukan utang online.
Dalam webinar bertema “Pilih Pinjaman Online yang Aman” di Tarakan, Kalimantan Utara yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dengan GNLD Siberkreasi, Anwar membagikan tips detail sehingga tak terjebak pinjol ilegal.
“Cermati ulang obyek melakukan pinjol, apakah dikarenakan memang ada kebutuhan mendesak atau hanya memenuhi gairah konsumtif semata?,” sarannya, dikutip Rabu (13/7/2022).
Jika memang untuk kegiatan produktif dan mampu memberi tambahan keuntungan lebih besar, Anwar menambakan, boleh dipertimbangkan melakukan pinjaman. Kalau untuk hal-hal konsumtif, menjauhi pemakaian duwit dari pinjol. Pertimbangkan termasuk kapabilitas membayarnya nanti.
Sebagai catatan, kapabilitas membayar ini termasuk tentang dengan besarnya bunga, khususnya pinjol yang tidak resmi alias ilegal.
Dalam peluang sama, Ilham Faris selaku CEO PT Satmaka Raharja dan Digital Strategist menerangkan, keliru satu ciri pinjol ilegal adalah bunga utang yang tidak terbatas, kadang waktu ada yang di atas 0,4 % per hari, bahkan ada yang sampai 13 % per hari.
“Besaran bunga ini tentunya terlalu mencekik peminjam dan tidak serupa jauh dengan bunga yang dikenakan oleh bank terpercaya. Pada akhirnya, si peminjam menjadi ada problem untuk membayar,” ujarnya.